Universitas Lambung Mangkurat Tegaskan Tak Ada Jasa Percaloan
Universitas Lambung Mangkurat Tegaskan Tak Ada Jasa Percaloan
Menurut https://www.rutanjeneponto.com/ Universitas Lambung Mangkurat sudah menerbitkan surat edaran, sesudah ramai dugaan penipuan yang mencatut nama Rektor ULM Prof Ahmad Alim Bachri. Melalui surat tersebut, pihak kampus di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menegaskan tak terlibat perihal jasa percaloan yang menjanjikan mampu menunjang calon mahasiswa untuk di terima di ULM. Surat edaran itu bertujuan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kepala SMA/SMK/MA dan Orangtua/Wali/Siswa SMA/SMK dan MA seluruh Indonesia. Wakil Rektor I Bidang Akademik ULM, Iwan Aflanie, menegaskan, pihaknya tak bekerja mirip bersama perorangan, grup atau institusi di dalam penerimaan mahasiswa “Bila tersedia pihak yang menjanjikan mampu menunjang di terima di PTN, itu tidak benar dan mohon berhati-hati pada penipuan,” imbaunya.
Kemudian, Iwan menyebut, besaran biaya di PTN sudah diatur di dalam Permendikbud yang perihal bersama Uang Kuliah Tunggal (UKT). Ditegaskannya pula bahwa ULM tidak memungut biaya tambahan di luar keputusan biaya pendaftaran atau pendidikan di PTN sesuai UKT. “Tahun 2023, ULM tidak memberlakukan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru,” ujarnya. Mantan Dekan Fakultas Kedokteran ULM itu juga menegaskan mengenai penerimaan mahasiswa baru th. akademik 2023 diselenggarakan secara akuntabel. Dirinya mengingatkan calon mahasiswa dan orangtua sehingga waspada, sehingga tidak mudah tergiur bersama tawaran dari oknum yang tak bertanggungjawab.
Universitas Lambung Mangkurat Tegaskan Tak Ada Jasa Percaloan
Universitas Lampung (Unila) mengadakan diklat deklarasi antikorupsi bagi mahasiswa sebagai upaya menaikkan kesadaran dan semangat melawan korupsi di lingkungan kampus, Selasa, 27 Juni 2023. Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Fakultas Pertanian (FP) Unila ini mempunyai tujuan untuk memahami batasan-batasan yang bisa dilaksanakan dan tidak bisa dilakukan, serta memahami sejauh mana toleransi yang ada.
Diklat juga dihadiri Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila Dr. Anna Gustina Zainal, S.Sos., M.Si., kepala biro, wakil dekan, koordinator, subkoordinator, dan staf anggota kemahasiswaan dan alumni. Saat mengakses kegiatan, Dr. Anna Gustina Zainal memberikan harapannya sehingga diklat ini menjadi tidak benar satu pengingat penting dapat integritas dan semangat untuk melawan korupsi.
“Kegiatan ini sudah pasti sebagai pengingat kita, mana yang boleh dilaksanakan dan tidak boleh dilakukan, juga memahami sejauh apa toleransi yang ada,” katanya. Hadir sebagai narasumber dalam kesibukan ini, Samsul Hidayat, S.E., S.H., M.H., yang mengulas tema Generasi Muda Melawan Korupsi dalam Perspektif Penegakan Hukum.
Unila berharap, mahasiswa melalui diklat ini bisa menjadi agen pergantian yang aktif dalam menahan dan menanggulangi perilaku korupsi di bermacam sektor. Unila tetap berkomitmen untuk menciptakan lingkungan akademik yang bersih dan bebas korupsi. Diklat antikorupsi ini merupakan tidak benar satu upaya Unila untuk melahirkan lulusan yang tidak cuma miliki keahlian akademik, tapi juga berintegritas tinggi.